wanglukulon-senori.desa.id - Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, Pamerintah Desa Wanglukulon memberikan informasi kepada masyarakat luas melalui media informasi Desa maupun di pasang di tempat informasi Desa.
Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik.
Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara :
Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Beberapa sumber pendapatan desa juga diterangkan dalam Pasal 72 yaitu :
Sesuai dengan UU 6 tahun 2014 memberikan gambaran bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa bisa bersinergi untuk membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Adapun Realisasi Penggunaan Desa adalah sebagai berikut