Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022

17 Februari 2023 15:33:24  Smart Village  64 Kali Dibaca  Berita Desa

wanglukulon-senori.desa.id - Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, Pamerintah Desa Wanglukulon memberikan informasi kepada masyarakat luas melalui media informasi Desa maupun di pasang di tempat informasi Desa.

Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik.

Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara :

  • Transparan berarti dikelola secara terbuka;
  • Akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum; dan
  • Partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Beberapa sumber pendapatan desa juga diterangkan dalam Pasal 72 yaitu :

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Sesuai dengan UU 6 tahun 2014 memberikan gambaran bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa bisa bersinergi untuk membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. 

Adapun Realisasi Penggunaan Desa adalah sebagai berikut 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

17 Februari 2023 | 64 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
17 Maret 2022 | 264 Kali
LAPORAN REALISASI APBDesa 2021
17 Maret 2022 | 291 Kali
APBDESA TAHUN ANGGARAN 2022
26 Agustus 2016 | 508 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 432 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 369 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 401 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 2.088 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 508 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 432 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 407 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 401 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 370 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
24 Agustus 2016 | 369 Kali
RPJM Desa
20 April 2014 | 321 Kali
BUM Desa
26 Agustus 2016 | 432 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 335 Kali
Prestasi Desa
20 April 2014 | 329 Kali
Produk Desa
07 November 2014 | 359 Kali
Tupoksi
24 Agustus 2016 | 369 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 401 Kali
Visi dan Misi

Agenda

Sinergi Program

Tuban Satu Data
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Indeks Desa Membangun
DTKS Kemensos

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. K. Djoned No. 97 Desa Wanglukulon
Desa : Wanglu Kulon
Kecamatan : Senori
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 83355
Telepon : 082333835026
Email : wanglukulon.desa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:104
    Kemarin:88
    Total Pengunjung:67.171
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.233.219.103
    Browser:Tidak ditemukan