Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

APBDESA TAHUN ANGGARAN 2022

17 Maret 2022 10:35:34  Smart Village  291 Kali Dibaca  Berita Desa

 

wanglukulon-senori.desa.id- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah Anggaran keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun Anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa

BACA |  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021

Besaran Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Penetapan APBDes 2022

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut serta memperoleh Evaluasi dari Camat Senori semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Wanglukulon Tahun Anggaran 2022. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2022. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

17 Februari 2023 | 63 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
17 Maret 2022 | 264 Kali
LAPORAN REALISASI APBDesa 2021
17 Maret 2022 | 291 Kali
APBDESA TAHUN ANGGARAN 2022
26 Agustus 2016 | 508 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 432 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 368 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 400 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 2.088 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 508 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 432 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 407 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 400 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 369 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
24 Agustus 2016 | 368 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 335 Kali
Prestasi Desa
30 April 2014 | 348 Kali
Peta Desa
30 April 2014 | 339 Kali
RT RW
20 April 2014 | 274 Kali
Peraturan Pemerintah
26 Agustus 2016 | 432 Kali
Wilayah Desa
22 April 2014 | 284 Kali
Pengaduan
07 November 2014 | 359 Kali
Tupoksi

Agenda

Sinergi Program

Tuban Satu Data
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Indeks Desa Membangun
DTKS Kemensos

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. K. Djoned No. 97 Desa Wanglukulon
Desa : Wanglu Kulon
Kecamatan : Senori
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 83355
Telepon : 082333835026
Email : wanglukulon.desa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:92
    Kemarin:88
    Total Pengunjung:67.159
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.233.219.103
    Browser:Tidak ditemukan