APBDES - Tahun 2024
- Aug 13, 2024
Wanglukulon, 1 Januari 2024 - Pemerintah Desa Wanglukulon hari ini resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2024 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Musdes yang berlangsung di Balai Desa ini dipimpin oleh Kepala Desa Wanglukulon, Bapak DARMONO, S.IP. Dalam sambutannya, Bapak DARMONO, S.IP menyatakan bahwa penetapan APBDES ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"APBDES 2024 ini kita tetapkan dengan mengedepankan transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kami berharap, dengan anggaran yang telah disusun ini, program-program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran," ujar Bapak DARMONO, S.IP.
Dalam APBDES 2024, beberapa prioritas utama yang akan dilaksanakan meliputi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Total anggaran yang disahkan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 1,5 miliar, yang terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa (add), Dana Desa (DD) Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi (BHPR) dan bantuan pemerintah lainnya.
Ketua BPD, Zuli Baehaqi Aly, dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap APBDES yang telah disusun. "Kami dari BPD akan terus mengawal pelaksanaan anggaran ini agar sesuai dengan rencana dan harapan masyarakat desa," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga yang hadir juga menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah desa yang telah melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan anggaran. Mereka berharap agar program-program yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga.
Dengan penetapan ini, Desa Wanglukulon siap melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENDAPATAN ASLI DESA | |||
Hasil Usaha | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Hasil Aset | Rp. 70.400.000 | Rp. 0 | Rp. 70.400.000 |
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENDAPATAN TRANSFER | |||
Dana Desa | Rp. 941.013.000 | Rp. 0 | Rp. 941.013.000 |
Bagi Hasil Pajak & Retribusi | Rp. 68.500.000 | Rp. 0 | Rp. 68.500.000 |
Alokasi Dana Desa | Rp. 506.969.000 | Rp. 0 | Rp. 506.969.000 |
Bantuan Keuangan Kabupaten | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Bantuan Keuangan Provinsi | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENDAPATAN LAIN-LAIN | |||
Hibah | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Sumbangan Pihak ketiga | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Pendapatan Lain-lain | Rp. 930.000 | Rp. 0 | Rp. 930.000 |
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | Rp. 584.310.500 | Rp. 0 | Rp. 584.310.500 |
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | Rp. 788.388.000 | Rp. 0 | Rp. 788.388.000 |
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA | Rp. 60.113.500 | Rp. 0 | Rp. 60.113.500 |
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | Rp. 11.000.000 | Rp. 0 | Rp. 11.000.000 |
BELANJA TAK TERDUGA | Rp. 144.000.000 | Rp. 0 | Rp. 144.000.000 |
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran | Realisasi | Lebih/Kurang | |
---|---|---|---|
PENERIMAAN PEMBIAYAAN | |||
SiLPA | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Pencairan Dana Cadangan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
PENGELUARAN PEMBIAYAAN | |||
Pembentukan Dana Cadangan | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |
Penyertaan Modal Desa | Rp. 0 | Rp. 0 | Rp. 0 |